User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60982--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#25Q : mas/mbak wp nanya > jd prusahaan saya punya model bisnis A, B, dan C. nah model bisnis A ini mau dialihkan ke perusahaan lain dikarenakan tidak cocok untuk dijalankan di prusahaan saya. nah ada peraturan perpajakan yg mengatur ttg itu ga ya?

Jawaban

#25A yang dimaksud transfer model bisnis, si WPnya punya perjanjian dengan hotel owner untuk mengelola hotel tsb, nanti perusahaan lain yg akan meneruskan, prusahaan WP buat termination atas kontrak dengan hotel owner, dan hotel owner akan buat kontrak baru dengan perusahaan lain tsb. tidak ada pembayaran apa-apa, jadi tidak ada PPhnya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k13/60982--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)