User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60981--16-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Untuk SPT Masa yang dilaporkan melalui e-filling DJP Online apakah masih boleh dilaporkan tanpa tanda tangan basah berdasarkan PER - 02/PJ/2019 ? Apakah ada dampak perubahan karena berlakunya PMK 63/PMK.03/2021 ?

Jawaban

kalau dibaca sekilas tanda tangan elektronik kan ada 2 ya salah satunya tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yg harus pakai permohonan penerbitan kode otorisasi DJP dulu. Akan tetapi pada saat berlakunya PMK-63/2021, Kode verifikasi sebagaimana dimaksud dalam PER-02/2019 masih dapat digunakan untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi sampai dengan paling lambat tanggal 31 Des 2022.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k13/60981--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)