User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60957--11-juni-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Mohon petunjuknya Bpk/Ibu mengenai cara memperbaiki kesalahan input alamat objek pajak dalam surat validasi SSP. Waktu saya mengisi data e-PHTB, saya salah mengisi alamat objek pajak (NOP, luas tanah & bangunan, dan lain-lain semua sudah benar). Bagaimana cara memperbaiki input yang salah dalam surat validasi SSP? Apakah bisa di validasi ulang? Izin bertanya Mas/Mbak apakah solusinya bisa dilasiskan lewat KPP? Di email lain WP menghubungi KPP tapi ditolak dan solusinya validasi ulang. Mohon ban

Jawaban

Apabila salah mengisi data e-PHTB dan sudah mendapat surat keterangan. Silakan coba validasi ulang dengan cara input kembali menggunakan NTPN yang sama pada aplikasi e-PHTB. Seharusnya nanti akan terbit surat keterangan baru. Apabila tidak dapat diinput pada e-PHTB, silakan melakukan validasi ulang melalui KPP.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k13/60957--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)