Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Mohon petunjuknya Bpk/Ibu mengenai cara memperbaiki kesalahan input alamat objek pajak dalam surat validasi SSP. Waktu saya mengisi data e-PHTB, saya salah mengisi alamat objek pajak (NOP, luas tanah & bangunan, dan lain-lain semua sudah benar). Bagaimana cara memperbaiki input yang salah dalam surat validasi SSP? Apakah bisa di validasi ulang? Izin bertanya Mas/Mbak apakah solusinya bisa dilasiskan lewat KPP? Di email lain WP menghubungi KPP tapi ditolak dan solusinya validasi ulang. Mohon ban
Jawaban
Apabila salah mengisi data e-PHTB dan sudah mendapat surat keterangan. Silakan coba validasi ulang dengan cara input kembali menggunakan NTPN yang sama pada aplikasi e-PHTB. Seharusnya nanti akan terbit surat keterangan baru. Apabila tidak dapat diinput pada e-PHTB, silakan melakukan validasi ulang melalui KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS