faq1:5k13:60928--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin menanyakan mengenai kode jenis pajak dan jenis setor pajak ini atas pekerjaan proyek yang kami lakukan di bapenda untuk ppn nya itu masuk ppn dalam negerei atau ppn lainnya dan jenis setornya apa bapak? jadi kami telah melakukan pekerjaan dari pengadaan melalui lelang dari bapenda bapak untuk saat ini pekerjaan sudah kami laksanakan dan kami diminta untuk membuat kode billing untuk melakukan pembayaran ppn dan pph,transaksi ini dengan bendahara pemerintah
Jawaban
wp tidak paham ketika dipastikan transaksi nya apakah atas barang dan/atau jasa. wp izin memastikan terlebih dahulu.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/60928--16-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1