User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60919--16-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP pemusatan, cabang melakukan impor, tapi salah pakai NPWP cabang, padahal PPN sudah dipusatkan, saat mengajukan Pbk ditolak KPP.

Jawaban

Konfirmasi ke BC, karena PIB nya juga masih salah NPWP nya, mengikuti prosedur yang ada di bea cukai. Karena jika SSP di pbk tapi PIB nya masih salah, di aplikasi e-faktur juga akan tertolak sistem karena validasi PIB dan SSP nya tidak sesuai.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/60919--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)