faq1:5k13:60919--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP pemusatan, cabang melakukan impor, tapi salah pakai NPWP cabang, padahal PPN sudah dipusatkan, saat mengajukan Pbk ditolak KPP.
Jawaban
Konfirmasi ke BC, karena PIB nya juga masih salah NPWP nya, mengikuti prosedur yang ada di bea cukai. Karena jika SSP di pbk tapi PIB nya masih salah, di aplikasi e-faktur juga akan tertolak sistem karena validasi PIB dan SSP nya tidak sesuai.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/60919--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)