faq1:5k13:60907--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
melaporkan pajak Mei kemarin ternyata saya lupa melampirkan BPN dan DTP kode billing pada saat pelaporan. tetapi untuk di daftar SSP di ESPT sudah dimasukkan. apakah saya harus melakukan pembetulan atas kurang lampiran saja?
Jawaban
Normatif SPT benar lengkap jelas. Kalo mau pembetulan boleh, SPT Pembetulan status nihil. Boleh arahkan ke AR juga untuk konfirmasi lebih lanjut
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k13/60907--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)