User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60907--16-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

melaporkan pajak Mei kemarin ternyata saya lupa melampirkan BPN dan DTP kode billing pada saat pelaporan. tetapi untuk di daftar SSP di ESPT sudah dimasukkan. apakah saya harus melakukan pembetulan atas kurang lampiran saja?

Jawaban

Normatif SPT benar lengkap jelas. Kalo mau pembetulan boleh, SPT Pembetulan status nihil. Boleh arahkan ke AR juga untuk konfirmasi lebih lanjut

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k13/60907--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)