faq1:5k13:60896--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP jual obligasi di atas nilai nominal, kena pajaknya apa? potputnya?
Jawaban
Jika transaksi dengan pemotong, penerbit obligasi (emiten) atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk,Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku perantara maka dikenakan final 4 ayat 2 atas bunga obligasi. Jika bertransaksi bukan dengan pemotong, maka dipotong PPh Pasal 23
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/60896--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)