User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60896--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP jual obligasi di atas nilai nominal, kena pajaknya apa? potputnya?

Jawaban

Jika transaksi dengan pemotong, penerbit obligasi (emiten) atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk,Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku perantara maka dikenakan final 4 ayat 2 atas bunga obligasi. Jika bertransaksi bukan dengan pemotong, maka dipotong PPh Pasal 23

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/60896--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)