faq1:5k13:60886--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saat terutang untuk pph pasal 22 impor? dilapornya pada masa apa?
Jawaban
PPh Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. (Pasal 4 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017) Apabila PPh Pasal 22 Atas impor dipungut oleh DJBC, DJBC harus menyetorkan hasil pemungutannya dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. DJBC harus melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya. (PMK-80/PMK.03/2010 )
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/60886--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)