User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60876--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika pusat dipindah ke madya, bisa tidak PPh 23nya juga dipusatkan seperti ppn?

Jawaban

Sesuai ketentuan PER 05/2021 pasal 6 ayat 7. Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k13/60876--11-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)