faq1:5k13:60868--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Pajak masukan sudah diinput di efaktur dan diupload, ternyata salah masa pajak, bisa diganti masanya tidak? Jika SPTnya sudah dilaporkan perlu pembetulan?
Jawaban
Tidak bisa mengganti masa pajak jika approvalnya sukses. SIlakan laporkan pembetulan jika SPT normalnya sudah disampaikan.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k13/60868--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)