User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60868--11-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pajak masukan sudah diinput di efaktur dan diupload, ternyata salah masa pajak, bisa diganti masanya tidak? Jika SPTnya sudah dilaporkan perlu pembetulan?

Jawaban

Tidak bisa mengganti masa pajak jika approvalnya sukses. SIlakan laporkan pembetulan jika SPT normalnya sudah disampaikan.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k13/60868--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)