faq1:5k13:60826--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN Pemusatan, kepala cabang masih bisa ttd FP?
Jawaban
bisa saja jika memang ditunjuk sebagai penandatangan oleh pusatnya, dan mengajukan pemberitahuan ke DJP. tapi pembuatan FP nya tetap dari pusat
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k13/60826--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)