User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60824--15-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kita beli jasa ke vendor dlm negeri, tpi vendor tsb pake mata uasng asing, nah kita sebagai pembeli konversi ke rupiahnya pake kurs tgl invoice atau tgl pembayaran ?“ pakai kurs kmk di tgl invoice kak?

Jawaban

WP tanya untuk PPN nya. mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. (Pasal 14 PP 1/2012)

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k13/60824--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)