faq1:5k13:60820--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perlakuan pajak usaha keduanya (pemasok ikan) bagaimana mas/mba?
Jawaban
untuk usaha memasok ikan ke perusahaan sepanjang itu adalah kegiatan usaha dia dan tidak masuk kriteria Pasal 2 ayat 2-3 PP23, bisa pake tarif pph final. apabila sudah dipotong minta pemotong untuk membuat pembetulan buktipotong dari pph pasal 22 menjadi pph final PP23. sertakan juga suket PP23nya ke pemotong. kalau memanfaatkan insentif ppf final DTP liat ketentuan pasal 5 PMK-9/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/60820--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)