User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60820--15-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perlakuan pajak usaha keduanya (pemasok ikan) bagaimana mas/mba?

Jawaban

untuk usaha memasok ikan ke perusahaan sepanjang itu adalah kegiatan usaha dia dan tidak masuk kriteria Pasal 2 ayat 2-3 PP23, bisa pake tarif pph final. apabila sudah dipotong minta pemotong untuk membuat pembetulan buktipotong dari pph pasal 22 menjadi pph final PP23. sertakan juga suket PP23nya ke pemotong. kalau memanfaatkan insentif ppf final DTP liat ketentuan pasal 5 PMK-9/2021

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k13/60820--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)