User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60799--15-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah pkp penyedia jasa bongkar peti namun hampir sama dgn ritel, penyerahan kpd konsumen akhir bisa menerbitkan faktur digunggung

Jawaban

selama pkp memenuhi kriteria pkp pe dalam se 55 thn 2020, pkp bisa menerbitkan faktur dgn cara digunggung.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k13/60799--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)