faq1:5k13:60799--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah pkp penyedia jasa bongkar peti namun hampir sama dgn ritel, penyerahan kpd konsumen akhir bisa menerbitkan faktur digunggung
Jawaban
selama pkp memenuhi kriteria pkp pe dalam se 55 thn 2020, pkp bisa menerbitkan faktur dgn cara digunggung.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k13/60799--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)