faq1:5k13:60793--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Notifnya begini : “Pelaporan realisasi di tolak belum ada permohonan RKIP” @kring_pajak
Jawaban
Sejak diundangkannya PMK 41/PMK.03/2020, periode penyampaian laporan realisasi impor dan/atau perolehan berubah dari triwulanan menjadi tahunan, hal ini disebutkan di huruf A SE-35/PJ/2020 (nomor SE tidak boleh disampaikan ke WP). Jadi harusnya memang sudah tidak ada lagi laporan triwulanan melainkan tahunan disampaikan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya oleh akun cabang.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k13/60793--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)