User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60758--14-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kewajiban pajak rohaniawan gimana ya? klo penghasilan hanya dri sumbangan bukan objek pajak kan? tapi setelah dibaca ada juga yang menggunakan norma?

Jawaban

sebenarnya bisa dijelaskan normatif saja, sepanjang masuk kriteria sumbangan yg mjd non objek, mk atas penghasilan tsb tdk dikenakan pajak. Tp kalau memang trnyata masuknya ke objek pajak, atas penghasilan tsb dikenai pajak dgn tarif umum atau norma (dgn s&k yg berlaku). Cek aturan uu pph, pmk 90/2020 dan pp 18/2009

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k13/60758--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)