User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60746--15-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp cabang yg skrg pemusatan mau upload PK bisa ? kalau PM yg blm diapproved bisa ?

Jawaban

PK tidak bisa krn cabang itu skrg kan statusnya sudah bukan PKP ya kalau PM kalau dilihat dr pdf bisa dengan syarat msh memiliki db cabangnya kemudian akun pkp cabang sudah atif melalui pendaftaran cabang di enofa dan msh ada sertifikat atas cabang yg berlaku

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k13/60746--15-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)