faq1:5k13:60746--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp cabang yg skrg pemusatan mau upload PK bisa ? kalau PM yg blm diapproved bisa ?
Jawaban
PK tidak bisa krn cabang itu skrg kan statusnya sudah bukan PKP ya kalau PM kalau dilihat dr pdf bisa dengan syarat msh memiliki db cabangnya kemudian akun pkp cabang sudah atif melalui pendaftaran cabang di enofa dan msh ada sertifikat atas cabang yg berlaku
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k13/60746--15-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)