faq1:5k13:60744--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
1. Nota Retur dibuat oleh pembeli harus menggunakan NPWP Pusat atau cabang, karena jika diinput dengan NPWP Pusat, maka disistem pembeli tidak ditemukan FP nya 2. Sisi penjual, jika Nota Retur diinput dengan NPWP Cabang apakah bisa diinput di E Faktur
Jawaban
jika kondisinya retur dilakukan sebelum smt antara wp dengan penjual (cabang) 1. Maka dari sisi pembeli silahkan input nota retur atas npwp cabang, seharusnya dari sisi aplikasi efaktur tdk ada masalah, karena yg dilihat adl fp yg diterbitkan oleh penjual (cabang) 2. Untuk retur yang belum di uppload oleh cabang setelah tgl smt, pelaporannya gak bisa pake yang diposter itu tika, jadi untuk ngelaporinnya silahkan konfirmasi dan konsultasikan ke kpp langsung untuk disesuaikan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k13/60744--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)