User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60725--15-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

utk pengusaha umkm kewajiban pencatatan sesuai PMK-54 mulai berlaku untuk Tahun Pajak berapa

Jawaban

Pasal 2 (PMK 54/2021) (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan. (2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k13/60725--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)