User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60710--15-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp mau mengajukan SKB PER 01 klau wp brau mau mengajukan th ini krn tahun kmren tidak ada pph terutang ? ?

Jawaban

diketentuan kalau wp memang wp yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. jd selama wp bisa membuktikan hal ini bisa saja kalau mau mengajukan SKB PPh sesuai per 01

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k13/60710--15-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)