faq1:5k13:60697--15-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp op mendapat dividen kalau diinvestasikan kan bukan objek, brti ga dipotong ? kalau bagi pemberi dividen di spt tahunan gimana ?
Jawaban
iya jd tidak ada potput, ya ga ada perbedaan di spt tahunannya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k13/60697--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)