User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60695--15-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp ada pbk dr ssp th 2018 ke th 2020. kemudian di 2020 wp NE. atas hasl pbk dr 2018 td bisa di pbk lgi ? kalau mengajukan pengembalian 187 bisa ?

Jawaban

hasil pbk bisa dipbk kan lagi. kalau wp NE bisa pbk atau tidak emang di ketentuan pbk tidak disebutkan, namun mungkin akan ditanyakan di kppnya. kalau disebutkan di Pasal 4 ayat (6) PMK-187/PMK.03/2015) kan yg dilampirkan itu salah satunya kan asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan· dengan Surat Setoran Pajak; jd harusnya bukti pbk jg bisa

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k13/60695--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)