User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60690--15-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada beli rumah, ada bayar DP 20% dulu ini PPNnya kalau mau lngsg 100% bisa ?

Jawaban

liat saat penyerahannya dulu apakah rumah ini sudah diserahkan kalau iya saat penyerahan seharusnya diakui atas keseluruhannya, namun kalau hanya baru dibayar DP blm ada penyerahan maka seharusnya yg diakui hanya atas DP nya dulu karena pembayaran baru 20% belum 100%

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k13/60690--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)