faq1:5k13:60682--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
kalau ada bupot mau dibatalkan bagaimana, sudah pembetulan 1, mau pembetulan 2?
Jawaban
Silakan melakukan pembatalan bupot, kemudian posting kembali pembetulan 2 nya. atas pembayaran yang udah dilakukan pada bupot yang dibatalkan dapat diakukan PMK 187
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k13/60682--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)