User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60644--15-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

nambah cabang yang mau dipusatkan harus jadi PKP dulu jika ini bukan WP SMO apakah cabang tadi harus PKP dulu?

Jawaban

sesuai PER 11 2020 tidak perlu PKP dulu, begitu terdaftar dapat dimasukkan dalam pemberitahuan penambahan cabang yang dipusatkan tanpa harus PKP terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/60644--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)