faq1:5k13:60642--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
“@kring_pajak Kami ada transaksi PM prepopulated yang itu bukan transaksi kami sama sekali, untuk pelakuannya seperti itu apakah kami hanya cukup tidak mengkreditkan transaki tersebut? dikarenakan klo meminta pembatalan kami tidak tahu kontak dari pembuka FP tersebut, mhn dibantu”
Jawaban
Aturan terkait pengkreditan pajak masukan diatur di pasal 9 ayat 8 UU PPN yang diubah terakhir di UU CIKA. Nah ini kan transaksi bukan ybs ya, betul tidak bisa dikreditkan. Nah konfirmasi lebih lanjut bisa arahkan ke KPP mas. Bisa jadi penerbit FP salah masukin NPWP atau malah ternyata FP fiktif.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k13/60642--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)