faq1:5k13:60640--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Transaksi penyerahan dengan adanya DP dan pembayaran 3 termin dengan penyerahan dilakukan di termin kedua jika terdapat retur yang nilainya lebih besar dari FP termin terakhir seperti apa di aplikasi efakturnya?
Jawaban
silakan pilih faktur pajak mana saya yang ingin diretur dengan batasan nilai retur tidak boleh lebih besar dari nilai faktur yang diretur. jika terdapat sisa yang masih bisa diretur, silkan terbitkan nota retur kedua dengan nilai sisanya dengan tetap memperhatikan nilai faktur yang diretur.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/60640--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)