faq1:5k13:60631--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah FP di tahun 2017 masih bisa dibatalkan?
Jawaban
bisa dibatalkan selama memang benar benar batal. kalo tidak, konfirmasi ke KPP. perhatikan juga daluwarsa penetapan SPT KB/LB karena beda. karena harus dibetulkan SPT nya kalo dibatalkan FP nya. selama belum diperiksa
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/60631--15-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1