User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60631--15-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah FP di tahun 2017 masih bisa dibatalkan?

Jawaban

bisa dibatalkan selama memang benar benar batal. kalo tidak, konfirmasi ke KPP. perhatikan juga daluwarsa penetapan SPT KB/LB karena beda. karena harus dibetulkan SPT nya kalo dibatalkan FP nya. selama belum diperiksa

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/60631--15-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1