faq1:5k13:60620--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PM yang terbit sebelum dikukuhkan sebagai PKP bagaimana?
Jawaban
Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Pajak Masukan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k13/60620--15-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)