faq1:5k13:60616--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ini perusahaan freight forwarding. Saya ada kontrak dengan pelanggan dimana mengatur klausul bahwa perusahaan saya memberikan jasa angkut/transportasi (jadi kalau secara kontrak bukan jasa freight forwarding). PPN-nya ini apakah kena 10% atau tetap bisa DPP nilai lain 1%?
Jawaban
definisi jasa FF dijelaskan disini ya http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=09b35ad905cc1f7bcdcee849bc4451a4&str=&q_do=match Kalau memenuhi kriteria jasa ff, dia bisa pake dpp nilai lain. Tp apabila tidak memenuhi, dpp nya pakai nilai penggantian
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k13/60616--15-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)