faq1:5k13:60611--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
sya mau tanya mengenai Tax Amnesty. jadi begini, saya ada salah dalam melaporkan tarif TA nya tersebut dimana yang harusnya 4% tapi yg dilaporkan 2%, bagaimana solusinya ya?
Jawaban
seharusya kalau sadarnya dulu pas masih periode penyampaina surat pernyataan TA, wp bisa bikin surat pernyataan pembetulan. karena sudah lewat, untuk saat ini opsinya kpp bisa menerbitkan surat klarifikasi. jd konfirmasi ke kpp aja ya. Dalam hal ditemukan adanya kesalahan hitung dalam Surat Keterangan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan: Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan dimaksu
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k13/60611--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)