User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60611--15-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

sya mau tanya mengenai Tax Amnesty. jadi begini, saya ada salah dalam melaporkan tarif TA nya tersebut dimana yang harusnya 4% tapi yg dilaporkan 2%, bagaimana solusinya ya?

Jawaban

seharusya kalau sadarnya dulu pas masih periode penyampaina surat pernyataan TA, wp bisa bikin surat pernyataan pembetulan. karena sudah lewat, untuk saat ini opsinya kpp bisa menerbitkan surat klarifikasi. jd konfirmasi ke kpp aja ya. Dalam hal ditemukan adanya kesalahan hitung dalam Surat Keterangan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan: Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan dimaksu

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k13/60611--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)