User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60589--15-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau pajak masukan terlapor 2 kali, bagaimana solusinya? Faktur masukan sudah terlapor bulan februari,lalu terlapor lagi bulan april

Jawaban

Pajak masukan hanya bisa dikreditkan sekali saja. Jika PM yg dimaksud berupa faktur pajak, harusnya tidak mungkin sudah dikreditkan pada masa feb trs bisa dikreditkan lagi bulan april krn tervalidasi oleh sistem. Tapi kalau berupa dokumen tertentu bisa jadi. Solusinya, kalau memang sudah dikreditkan dimasa feb maka silakan dikoreksi yg april, drpd nanti dikoreksi oleh KPP.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k13/60589--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)