faq1:5k13:60589--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau pajak masukan terlapor 2 kali, bagaimana solusinya? Faktur masukan sudah terlapor bulan februari,lalu terlapor lagi bulan april
Jawaban
Pajak masukan hanya bisa dikreditkan sekali saja. Jika PM yg dimaksud berupa faktur pajak, harusnya tidak mungkin sudah dikreditkan pada masa feb trs bisa dikreditkan lagi bulan april krn tervalidasi oleh sistem. Tapi kalau berupa dokumen tertentu bisa jadi. Solusinya, kalau memang sudah dikreditkan dimasa feb maka silakan dikoreksi yg april, drpd nanti dikoreksi oleh KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k13/60589--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)