faq1:5k13:60535--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
P3B INDO-JEPANG, pihak indo serahkan dividen ke jepang, bagaimana menerjemahkan article 10 ayat 1 dan 2?
Jawaban
pada dasarnya, ketika indo membayarkan dividen ke jepang, akan dipotong pph 26 20%, namun jika ada dgt pakai p3b maka pakai tarif di pasal 10 ayat 2. namun, juga bisa dipajaki di jepang
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/60535--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)