User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60531--15-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya Roipati , umur 32 tahun,pekerjaan pelaut di negara Qatar selama lebih kurang 5tahun dan sebelumnya dinegara indonesia. di indonesia, saya juga masih tinggal di rumah orang tua saya,saya juga tidak ada bisnis/usaha apapundi indonesia. pemasukan saya hanya saya dapat selama bekerja diluar negri saja. kontrak saya 190 hari diluar negri dan 60 hari di indonesia(medan), begitu seterusnya selama ini. saya ingin menanyakan,apakah saya diharuskan membayar pajak penghasilan atau sejenisnya? Terima k

Jawaban

Informasikan terkait sumber penghasilan sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh, termasuk penghasilan dari luar negeri. Apabila NPWP dia masih aktif, himbau WP untuk melaporkan SPT Tahunan. Pajak yang dia potong di LN bisa diperhitungkan menjadi kredit pajak PPh Pasal 24 sesuai PMK-192/2018. Informasikan juga ketentuan pasal 2 dan 3 PMK-18/2021 terkait SPDN dan SPLN.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k13/60531--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)