faq1:5k13:60529--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba Bila karyawan jumlah bruto (di luar bonus) <200juta, namun PPh 21 terutang tersebut sebetulnya hanya karena ada bonus. Itu berarti dia dapat DTP atau DTP yang dihitung hanya di luar bonus jadi dia gak dapat insentif ya?
Jawaban
Untuk memastikan apakah ybs dapat insentif atau tidak, perhitungannya dari Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000. Untuk bonus karena tidak teratur jadi tidak di masukkan dalam hitungan tsb. Definisi penghasilan tidak teratur cek PER-16/2016 di pasal 1
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k13/60529--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)