faq1:5k13:60514--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Di link https://www.pajak.go.id/id/artikel/bertransaksi-dengan-wajib-pajak-pp-23-ini-kewajibannya. WP PP 23, tidak dipotong atau dipungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, ataupun PPh Pasal 23.keterangan tersebut ada di pasal berapa ya? yang dapat memperkuat argumen tersebut?
Jawaban
Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4 ayat 7 dan 8 PMK-99/PMK.03/2018)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/60514--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)