User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60511--15-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

cabang pemusatan sejak SMP/SMO, ketika coba upload FP lagi setelah SMP, muncul error, tidak bisa upload

Jawaban

dijawab sesuai poster. cabang masih bisa laporkan PPN yg belum dilaporkan, tapi harus menggunakan Efaktur pusat, db cabang. PK PM yang bisa dilaporkan pun hanya yg sudah approval sukses saja

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/60511--15-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)