faq1:5k13:60511--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
cabang pemusatan sejak SMP/SMO, ketika coba upload FP lagi setelah SMP, muncul error, tidak bisa upload
Jawaban
dijawab sesuai poster. cabang masih bisa laporkan PPN yg belum dilaporkan, tapi harus menggunakan Efaktur pusat, db cabang. PK PM yang bisa dilaporkan pun hanya yg sudah approval sukses saja
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/60511--15-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)