faq1:5k13:60505--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
status WP tersebut ada tunggakan PPh 29 dan PPh 25, apakah bisa mengajukan pemindahan sebelum melakukan pembayaran ? dan jika ada diterbitkan SP2DK tetapi belum selesai, apakah proses pemindahaan bisa dilakukan? (perpindahan wp dilakukan sendiri bukan secara jabatan)
Jawaban
Seharusnya tetap bisa mengajukan pemindahan wp, karena dalam PER-04/2020 tidak ada klausul yang melarang. Terkait pemindahan WP, KPP Lama hanya melakukan penelitian bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP Lama. Kalau memang ada utang pajak, maka nanti KPP baru yang akan melakukan tindakan penagihan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k13/60505--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)