User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60492--15-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

cabang sudah jalankan langkah sesuai poster (cabang lapor pakai db cabang via efaktur pusat), tapi ketika rekam FP baru dan upload tidak bisa, muncul notif

Jawaban

Sesuai poster, yg bisa dilaporkan hanya pk pm yg sudah approval sukses. jika baru upload maka tidak akan bisa, akan muncul error tadi. jika mau buat fp pengganti untuk setelah pemusatan/SMP, tidak bisa dilakukan, akan muncul error juga, krn nanti juga butuh upload. silakan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/60492--15-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)