faq1:5k13:60453--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
perubahan tahun buku, ada sanksi tertentu? lapornya bagaimana?
Jawaban
di aturan tidak ada diatur sanksi khusus, silakan ajukan sesuai SE 40/1998. Untuk bagian tahun pajak yg tidak tercakup setelah dialkukan perubahan tahun buku (blank spot), dilaporkan menggujakan SPT Tersendiri, sudah bisa pakai eForm PDF
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/60453--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)