faq1:5k13:60399--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pembeli minta dilampirkan enofa (range nsfp) penjual saat melakukan pembelian, apakah boleh?
Jawaban
Apabila ingin melakukan pengkreditan pajak masukan cukup hanya dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP penjual, terkait ingin minta range nsfp coba pastikan lg keperluannya apa? dan konsultasikan lebih lanjut ke KPP jika PKP pembeli tetap ingin memintakan hal tsb
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k13/60399--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)