faq1:5k13:60395--11-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya mau bertanya terkait PMK 18 tahun 2021 pasal 4 ayat (1) b. Untuk melakukan permohonan surat keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri , ada persyaratan harus melampirkan dokumen. Dokumen yang diperlukan apa saja ya?
Jawaban
utk jenis dokumennya apa tidak disebutkan secara spesifik di peraturan. Silahkan lampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan. Jika ingin penegasan jenis dokumen apa maka silahkan hubungi kppnya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k13/60395--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)