User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60365--15-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya melakukan pembetulan PPN Masa Des 2020, dimana saya menambahkan untuk Data impot yang belum di input oleh Accounting lama? untuk B.PPN Disetor pasa masa pajak yang sama . saya isinya apa ya mba? kalo saya kosongkan akan merubah nilai lebih bayar kami. apakah saya input -6.747.012? karena PPN kami tidak berubah, hanya bertambah Data Impor saja

Jawaban

sudah dijelaskan mekanisme pembetulan SPT. WP masih belum bisa memastikan terkait penginputannya. konsultasikan ke kpp terkait pengisian SPTnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/60365--15-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1