faq1:5k13:60343--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
PPH 23 DIVIDEN terlanjur potong apakah bisa PBK ?
Jawaban
selama belum diperhitungkan di SPT bisa di PBK kan. atau mau direstitusi juga bisa tergantung WP memilih metode yang mana.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/60343--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)