faq1:5k13:60328--15-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ketentuan mengenai jasa yang diserahkan terkait dengan sewa alat berat yang dilakukan di luar daerah pabean
Jawaban
jika memenuhi PMK 32 2019 maka dapat tarif ekspor JKP 0%, jika tidak maka dilihat dulu penyerahan jasanya di dalam daerah pabean atau di luar. jika di di dalam terutang PPN, jika di luar daerah pabean bukan merupakan cakupan UU PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/60328--15-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)