User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60325--15-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

KSO, akan dipotong PPh 23 oleh PT lain, katanya harus dibuatkan bupot masing2 dipisah, benarkah demikian?

Jawaban

Benar, sesuai ND-135/2019. KSO/JO itu bukan subjek PPh, tidak ada kewajiban pembukuan/SPT Tahunan. Terkait PPh potput, pemotong harus membuatkan bupot dg jumlah pajak dan atas nama masing2 anggota KSO (harus dipisah).

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/60325--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)