faq1:5k13:60325--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
KSO, akan dipotong PPh 23 oleh PT lain, katanya harus dibuatkan bupot masing2 dipisah, benarkah demikian?
Jawaban
Benar, sesuai ND-135/2019. KSO/JO itu bukan subjek PPh, tidak ada kewajiban pembukuan/SPT Tahunan. Terkait PPh potput, pemotong harus membuatkan bupot dg jumlah pajak dan atas nama masing2 anggota KSO (harus dipisah).
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/60325--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)