faq1:5k13:60318--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kalau direkturnya WNA dan tidak memungknkan untuk menandatangani surat permohonan keberatan, bagaimana?
Jawaban
Bisa pengurus lain sepanjang memenuhi pengertian pengurus di Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007, atau kuasa sesuai ketentuan PMK-229/PMK.03/2014
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k13/60318--15-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)