faq1:5k13:60293--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jatuh tempo pemeriksaan restitusi PPN Lebih Bayar itu 12 bulan dari tgl Lapor atau dari tgl SP2 yaa?
Jawaban
jika restitusi dengan mekanisme biasa (bukan pengembalian pendahuluan) memang betul jangka waktunya adalah 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Permohonan tersebut merupakan pada saat wp mencentang kolom “direstitusikan” di spt nya mas. Untuk tambahannya boleh disertakan link ini jg mas: https://www.pajak.go.id/id/restitusi
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/60293--14-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)