User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60293--14-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jatuh tempo pemeriksaan restitusi PPN Lebih Bayar itu 12 bulan dari tgl Lapor atau dari tgl SP2 yaa?

Jawaban

jika restitusi dengan mekanisme biasa (bukan pengembalian pendahuluan) memang betul jangka waktunya adalah 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Permohonan tersebut merupakan pada saat wp mencentang kolom “direstitusikan” di spt nya mas. Untuk tambahannya boleh disertakan link ini jg mas: https://www.pajak.go.id/id/restitusi

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k13/60293--14-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)