Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya akan membuat NPWP Cabang melalui ereg.pajak.go.id. Saya sudah mengisi Formulir Registrasi Data WP dan pada No. 9 bagian Pernyataan, saya tidak bisa memilih untuk dikenai pajak penghasilan sesuai PP 23 Th. 2018, dari sistem secara otomatis checklistnya pada pilihan dikenai pajak penghasilan sesuai UU PPh. Apakah sistemnya sedang bermasalah?
Jawaban
Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang bagi setiap tempat kegiatan usaha. (Pasal 3 ayat (4) PMK-147/PMK.03/2017) Di tempat tinggal ⇒ akan diberikan NPWP domisili Di masing-masing tempat usaha ⇒ akan
Dasar Hukum
–
Editor
EFA