faq1:5k13:60285--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP cabang dari tgl 24 mei - 13 juni masih menerbitkan faktur dengan NPWP PKP cabang padahal tgl 24 sudah dipusatkan, ini perlakuannya seperti apa?
Jawaban
kembalikan ke KPP karena masuk ranah teknis
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/60285--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)